PELANGGARAN DEVIASI TRAYEK CARGO CONTAINER PADA PT PELAYARAN TEMPURAN MAS KSOP BITUNG
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelanggaran yang terjadi terkait deviasi trayek cargo container khususnya pada PT Pelayaran Tempuran Mas di KSOP Bitung. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran docking kapal dilakukan oleh KT. Bunaken yang merupakan milik KSOP II Bitung dimana kapal KT. Bunaken tidak mengikuti prosedur docking dan berlayar tanpa seijin dari KSOP II pelanggaran ini membahayakan karena tidak ada pihak yang menjamin keamanan dan keselamatan dari pelayaran KT. Bunaken.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Pasal 309 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Tentang Kapal.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.Hk.103/1/3/Djpl.17 Tentang Prosedur Pengedokan (Perlimbungan) Kapal Bendera Indonesia.
Peraturan Mengenai Pengedokan (Perlimbungan) Kapal Bendera Indonesia Telah Diatur Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Hk.103/1/4/Djpl-14
Peraturan Pemerintah PM 36 Tahun 2012 Tentang Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan.
Peraturan Pemerintah PM Tentang 82 Tahun 2014 Syahbandar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 pasal 207 Tentang Fungsi Syahbandar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Tugas Syahbandar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 36 Tentang Kapal.
Suyono R.P. Capt (2005). Tentang Kapal. http://repository.unimar-amni.ac.id. Diakses pada hari rabu 4 maret 2020
DOI: https://doi.org/10.46964/jmarit.v11i1.1328
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Maritim
Jurusan Kemaritiman, Politeknik Negeri Samarinda