ANALISIS PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN, AKTIVA TETAP DAN PEMBERIAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN ATAS BEBAN PAJAK PADA PDAM TIRTA TAMAN BONTANG
Abstract
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan bahwa menerapkan metode Gross menggunakan PTKP lama akan memberikan penghematan jika dibanding dengan menggunakan PTKP terbaru serta penerapan alternatif yang lain. Perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode Gross juga dapat mengakibatkan gaji bruto karyawan akan naik yang mengakibatkan laba perusahaan menjadi turun, sehingga pajak yang ditanggung oleh perusahaan akan turun, serta tidak terdapat selisih antara biaya fiskal dan komersial yang ditanggung perusahaan serta perlakuan revaluasi aktiva tetap pada perusahaan.Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa dengan menggunakan metode Gross perusahaan akan memberikan jumlah Rp 60.246.381,53 pajak kepada karyawan, dan metode ini juga memberikan keuntungan fiskal perusahaan sekitar Rp 8.969.883.155,76. Dengan metode ini perusahaan tidak memiliki koreksi fiskal untuk mengurangi nilai fiskal. Pajak harus dibayar oleh perusahaan adalah Rp 500.809.215 sehingga perusahaan akan memiliki keuntungan dari penghematan pembayaran pajak sekitar Rp 122.948.867,27. Perusahaan menilai kembali revaluasi penyusutan adalah Rp 83.490.908.266. sedangkan jika perusahaan tidak melakukan revaluasi maka jumlah penyusutan yang dihasilkan adalah Rp 84.073.890.135.
Kata Kunci : pajak penghasilan, koreksi fiskal, revaluasi aktiva tetap.
Full Text:
PDFReferences
Amelia, Silvy, 2013. “Analisis Koreksi Fiskal Terhadap perhitungan Penyusutan Aset Tetap Pada CV. Mitra Argo Permai”, Jurnal Akuntansi, STIE MDP
Damayanti, Chairunnisa, 2009. “Analisis Penerapan Tax Planning Atas Biaya Kesejahtera¬an Karyaw¬an Pada PT. Perkebun¬an Nusantara IV (Peresro) Medan”, Skripsi Akuntansi, Universitas Sumatera Utara.
Kasmir, 2017. Analisa Laporan Keuangan, PT Rajagrafinda Persada, Jakarta
Mardiasmo, 2016. Perpajakan,Edisi Terbaru 2016, CV ANDI OFFSET (Penerbit ANDI), Yogyakarta
Mardjani, Ajeng C, 2015. “Perhitungan Penyusutan Aset Tetap Menurut Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan Perpajakan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan Pada PT. Hutama Karya Manado”, Jurnal Akuntansi, Universitas Sam Ratulangi.
Muljono, Djoko., & Wicaksono, Baruni. “Akuntansi Pajak Lanjutan” 2009. CV ANDI OFFSET (Penerbit ANDI), Yogyakarta
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101 PMK.010/2016.
Peraturan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16.
Pohan, Anwar Chairil, 2013. Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Purwono, Hery, 2010. “Dasar-Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak, Erlangga, Jakarta
Republik Indonesia, 2008. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Resmi , Siti, 2013. Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi 7, Buku 1, Salemba Empat, Jakarta
Suandy, Erly 2011. Perencanaan Pajak, Edisi 5, Salemba Empat, Jakarta.
Sumarsan, Thomas, 2017. Perpajakan Indonesia, PT Indeks Permata Putri Media, Jakarta Barat
Waluyo, 2013. Perpajakan Indonesia, Edisi 11, Buku 1, Salemba Empat, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.96964/jamdi.v2i1.119
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Akuntansi Multi Dimensi
Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Samarinda.
Jl. Dr. Cipto Mangun Kusumo, Samarinda, Kalimantan Timur
email : jamdipolnes@gmail.com
contact : +6281350093832